Hotman Paris Hutapea Diultimatum Minta Maaf pada Otto Hasibuan dalam 3 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Advokat Muda Indonesia Bergerak telah resmi melayangkan somasi kepada pengacara Hotman Paris Hutapea . Somasi tersebut dilayangkan lantaran Hotman memberikan pernyataan yang tidak benar dan berujung fitnah di media sosial.
"Dengan segala hormat, somasi terbuka ini kami tujukan kepada Hotman Paris Hutapea, mengecam atas segala tindakan dan perilaku berupa pernyataan-pernyataan melalui social media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI)," ujar Andi Ryza Fardiansyah, Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Menurut Andi, pernyataan Hotman dinilai sudah meresahkan para advokat muda dan telah melukai Otto Hasibuan selaku Ketua Peradi.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah mencederai profesi kami selaku advokat Indonesia," jelas Andi Ryza Fardiansyah.
Untuk itu, Advokat Muda Indonesia memberikan Hotman waktu tiga hari untuk meminta maaf pada Otto Hasibuan dan para anggota Peradi.
"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini," papar Andi Ryza Fardiansyah.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris tidak melakukan upaya apa pun, Peradi akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
"Dengan segala hormat, somasi terbuka ini kami tujukan kepada Hotman Paris Hutapea, mengecam atas segala tindakan dan perilaku berupa pernyataan-pernyataan melalui social media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (selaku Ketua Umum PERADI)," ujar Andi Ryza Fardiansyah, Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Menurut Andi, pernyataan Hotman dinilai sudah meresahkan para advokat muda dan telah melukai Otto Hasibuan selaku Ketua Peradi.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah mencederai profesi kami selaku advokat Indonesia," jelas Andi Ryza Fardiansyah.
Untuk itu, Advokat Muda Indonesia memberikan Hotman waktu tiga hari untuk meminta maaf pada Otto Hasibuan dan para anggota Peradi.
"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini," papar Andi Ryza Fardiansyah.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris tidak melakukan upaya apa pun, Peradi akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
(tsa)